PILKADA SERENTAK

Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Jajarannya Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:27 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang lalu. 

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyebut, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi selama proses penyelesaian sengketa, serta mencari solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan penyelesaian sengketa di Pilkada 2024 mendatang.

"Kita harus terus berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa, agar dapat memberikan keadilan yang cepat dan tepat bagi semua pihak yang terlibat," kata Totok dalam keterangannya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Totok juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelesaian sengketa, serta selalu berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, kata dia, dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lalu, Bawaslu dinilai terlalu formalistik dan legalistik.oleh sebab itu, Totok meminta jajaran pengawas untuk kembali membaca putusan MK.

"Itu adalah tamparan bagi kita untuk mengejar substantif dibanding legalistik,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia berharap, Bawaslu dapat terus meningkatkan kinerja dan kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan terpercaya.

"Mari kita komitmen untuk selalu melakukan perbaikan dan inovasi demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis," ujar Totok

Totok juga berpesan, kawan-kawan divisi penyelesaian sengketa sekarang ini ialah sebagai penanggung jawab dalam tahapan pencalonan Pilkada 2024.

"Laksanakan dengan sebaik-baiknya, siapkan data-data yang dibutuhkan, dan catat bila ada hal penting,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI