Korupsi Proyek Rumah DP Rp0

KPK Periksa Dirut Totalindo Eka Persada (TOPS) Donald Sihombing

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:18 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TOPS), Donald Sihombing terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.

Donald diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari Direktur Corporate Finance TOPS tahun 2019, Eko Wardoyo; Komisaris TOPS, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Saut Irianto Rajagukguk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah ZA, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

KPK juga kembali mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024

BERITALAINNYA
BERITATERKINI