KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri pada hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.
Alwin diperiksa dalam tiga perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ini menyusul Ita yang lebih dulu menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Betul saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Alwin Basri dalam kasus ini pada Selasa, 30 Juli 2024. Usai diperiksa, ia mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
“Nggih (iya) (SPDP sudah diterima),” kata Alwin kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita dan dirinya. Dia hanya mengaku siap menjalani proses hukum.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," katanya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.