RESIDIVIS CURANMOR

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Tanjung Priok

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:19 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Jakarta Utara (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Jakarta Utara (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)

SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang residivis berinisial F (27). Ia harus mendekam lagi di penjara lantaran nekat mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, selama dua bulan terakhir, laporan mengenai tindak pidana Curanmor semakin meningkat di wilayah Tanjung Priok. Menurutnya, F diketahui sering beraksi di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan pengamatan korban pencurian yang mengenali pelaku di sekitar Sunter Agung," ujar Hady dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Saat penangkapan, kata Hady, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2014, kunci leter T, pisau lipat, dan dokumen kendaraan.

"Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara," jelasnya.

Saat ditangkap, sambung Hady, F berusaha melawan petugas dengan senjata tajam. Namun perlawan tersebut sia-sia, dan kini F ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI