KPU soal Kekosongan Komisioner: Sebaiknya Diisi Pelaksana Tugas Dulu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 25 Juli 2024 | 11:06 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (SinPo.id/Dok. KPU)
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (SinPo.id/Dok. KPU)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi masukan atau saran agar kekosongan satu jabatan dalam struktur organisasi anggota lembaganya dapat segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Sebaiknya Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Betty, sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat komisioner KPU terkait dengan sosok pengganti Hasyim Asy'ari. Adapun berdasarkan undang-undang, kata dia, masih ada waktu 90 hari sejak Hasyim dicopot secara tidak hormat dari jabatan Ketua KPU.

"Kami belum membicarakan itu, karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan," tutur dia. 

Dia menyebut, KPU menantikan pergantian antarwaktu (PAW) yang kini sedang dikoordinasikan antara DPR RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut, Betty mengungkapkan, surat keputusan PAW tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi usai seluruh persyaratan dari calon Plt terkonfirmasi oleh DPR RI. 

"Jadi, nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," ujar Betty. 

Dia menambahkan, belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan itu diisi oleh Plt terpilih, tapi proses yang lebih cepat, akan lebih baik. "Enggak. As soon as possible," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI