ART di Sungai Pinang Ditangkap setelah Setahun Merampok di Rumah Majikan
SinPo.id - Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasus yang melibatkan tersangka PL, seorang asisten rumah tangga, diungkap setelah serangkaian kejadian pencurian yang berlangsung sejak Juli 2023 di rumah korban, WK, yang berlokasi di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Senin 22 Juli 2024.
Kejadian pertama terjadi pada bulan Juli 2023, dimana tersangka mengambil perhiasan emas seberat 30,1 gram milik korban. Pencurian ini berlanjut hingga bulan Agustus 2023 dengan metode yang sama, yaitu mengambil perhiasan emas milik korban dan menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000,-.
Berdasarkan laporan dari korban Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) langsung melakukan cek TKP dan mengamankan tersangka PL pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wita di rumah korban. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencakup pencurian empat gelang emas dan satu cincin milik majikannya. Sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil, telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga lainnya masih berada di pegadaian.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., memberikan komentarnya terkait pengungkapan kasus ini. “Kami bersyukur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang bertugas. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun pelanggaran hukum kepada pihak Kepolisian,” ujar AKP Rachmat Aribowo.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.