Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk Jakbar

Laporan: Firdausi
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial. Tujuh pelaku berinisial HS, PSA, AP, S, ES, YR, dan M ditangkap di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 7 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam ketetangannya pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ade menjelaskan, ketujuh pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Dua tersangka berinisial YR dan M berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara lima tersangka lainnya, yakni HS, PSA, AP, S, dan ES, diketahui sebagai penadah barang curian.

"Tersangka YR dan M eksekutor dan joki, 5 tersangka lainnya penadah," ungkapnya.

Kasus tersebut terbongkar, kata Ade, saat adanya laporan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah CCTV di TKP. Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya.

Dari keterangan dua pelaku, lima penadah ditangkap satu per satu dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.

"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur," ujar Ade.

Dalam kasus ini, tersangka M dan YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Seperti diketahui, viral di media sosial bajaj raib yang terparkir di area Parkir Depan ruko Thera Foot Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Terkait kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 10 juta akibat kejadian pencurian tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI