Remaja Putri Hamil Usai Dirudapaksa Pacar

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 Juli 2024 | 05:17 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pemerkosaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Seorang remaja perempuan (16) diperkosa hingga hamil. Pelaku berinisial KML (19) adalah pacarnya.

"Kami menetapkan tersangka dan tanggal 11 Juli terhadap tersangka ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada Selasa 16 Juli 2024. 

Kasus ini berawal dari hubungan dekat kedua orang tersebut. Pada September 2023, KML memperkosa pacarnya. Kasus ini sendiri dilaporkan ke polisi pada 26 Maret 2024.

Selama pemeriksaan polisi, pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik. KML diduga sengaja mengulur-ulur sehingga berdampak lamanya proses penanganan kasus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI