Ada Indikasi Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siap Dilibatkan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran undang-undang dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.
"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji itu.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan jika memang ditemukan adanya indikasi korupsi dalam, maka KPK siap untuk menerjunkan tim.
"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ucap Tessa.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan.
Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan kuota haji tambahan dengan presentase 50 persen ke program haji plus.
"Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8% untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Juli 2024.
Dia menuturkan indikasi yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag. Namun, ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan itu.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” sebut Luluk.
Maka dari itu, legislator asal PKB itu menyebut, Pansus Angket Haji bakal memanggil sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
Dia menekankan Kemenag juga tak bersikap adil dan pro pada masyarakat ketika memutuskan untuk mengalihkan kuota haji tambahan ke haji khusus. Pasalnya, banyak masyarakat yang menunggu antrian bertahun-tahun dengan program haji reguler.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah atau Kemenag dari pengalihan ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang,” imbuh dia.
Adapun pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).