KORUPSI RITA WIDYASARI

KPK Ungkap Rita Widyasari Terima 5 Dolar AS per Metrik Ton Batu Bara

Laporan: david
Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (SinPo.id/ Antara)
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu adalah US$5 per metrik ton,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin, 8 Juli 2024.

Kendati begitu, Asep tidak menyampaikan informasi secara detail terkait jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Lembaga antikorupsi masih melakukan proses penyidikan.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata Asep.

Selain gratifikasi, KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rita Widyasari. Dia diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami dan dilakukan penyitaan. KPK terus melakukan upaya dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.sinpo

Komentar: