PENGGUNAAN SIREKAP

Doli Ultimatum KPU Batalkan Penggunaan Sirekap Jika Belum Siap

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 06 Juli 2024 | 17:26 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengultimatum KPU untuk tidak memaksakan penggunaan Sirekap. KPU bahkan diminta membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikan aplikasi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pekan depan.

Doli menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, KPU saat itu terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.

"Kemarin kita di pileg dan pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan (Sirekap), tapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap," kata Doli dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.

Doli mengingatkan agar peristiwa di Pemilu 2024 tidak terulang. Legislator fraksi Partai Golkar ini tidak ingin Sirekap yang belum sempurna pada Pilpres itu kembali digunakan dalam pilkada. 

"Untuk Pilkada 2024 ini kami ada insist. Yuk kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi mending batalin aja. Karena nanti pada akhirnya kita menerima sistem yang kaya kemarin lagi," kata Doli.

Doli menyayangkan KPU tidak menjelaskan penggunaan Sirekap saat pemilu. Dia memastikan kesalahan-kesalahan penggunaan Sirekap di Pemilu akan menjadi perhatian di Pilkada.

"Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap (Sirekap), karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan," ucap dia.

"Jadi catatan akan diperhatikan, dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempresentasikan itu, itu pasti," timpal dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI