OSS PERIZINAN POLRI

Polri Luncurkan Sistem OSS Perizinan Event, Jokowi: Saya akan Cek Terus

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 24 Juni 2024 | 22:22 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/ Humas Polri)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Polri atas peluncuran sistem OSS perizinan event. Menurutnya, sistem ini sudah selalu didorong agar izin pelaksanaan event dilakukan secepatnya.

"Ini sudah saya kejar-kejar lama. Saya sangat mengapresiasi, menghargai, sekarang sudah ada OSS untuk penyelenggaraan event tapi juga akan saya ikuti terus, akan saya cek terus," jelas Jokowi dalam peluncuran sistem OSS perizinan event oleh Polri, Senin, 24 Juni 2024.

Menurut Jokowi, pemeriksaan terhadap jalannya OSS harus dilakukan. Pasalnya, sebelumnya pernah ada sebuah kementerian yang di tengah operasional mematikan pelayanan.

Jokowi juga meminta digitalisasi perizinan tidak hanya layanan daring, tetapi juga memberikan kepastian kegiatan. Diharapkan ada upaya memotong izin birokrasi, sehingga pelaksanaan lebih mudah dan bermanfaat.

"Harapan saya sekali lagi bukan hanya website layanan saja, tapi betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita. Sehingga muncul adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka dan transparan," paparnya.

Peluncuran sistem ini pun dihadiri Presiden Jokowi, Menteri Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ditto Ariotedjo, dan para perwakilan industri kreatif, serta Forkopimda lainnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri. Diakuinya, sistem diluncurkan untuk mengatasi berbagai keluhan atas sulit dan lamanya pengurusan izin event selama ini.

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Saat ini, penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online, mulai dari venue, dinas parekraf, dan satuan polisi, perizinan paling lama 14 hari kerja," jelas Sigit.

Menurut Kapolri, layanan ini diberlakukan di event yang akan terselenggara di GBK, JCC, Ice BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI