TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Polisi Tangkap Joki Tong Setan yang Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu

Laporan: Firdausi
Minggu, 23 Juni 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Seorang joki tong setan atau roda gila berinisial E (34 ) ditangkap usai nekat membakar temannya, AMG (31), di sebuah pasar malam di TB Simatupang, Jakarta Timur pada Kamis, 20 Juni 2024. AMG merupakan pemeran tuyul di wahana rumah hantu yang juga berada di pasar malam tersebut. 

"Iya pelaku yang membakar temannya sudah ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Mnggu, 23 Juni 2024. 

Nicolas menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku menagih utang Rp 70 ribu pada korban. Namun, ketika ditagih korban malah enggan membayar hutang tersebut. Hal itu membuat pelaku tersulut emosi sehingga dia menyiramkan bensin ke korban. 

"Awalnya korban AMG menagih utang sebesar Rp70 ribu kepada pelaku E alias T, pelaku tersinggung. Korban pun langsung dibakar," ujarnya. 

Melihat insiden itu, para pekerja pasar malam yang berada di lokasi langsung bergegas memadamkan api yang sudah membakar korban. 

"Para pekerja langsung membawa AMG ke RSUD Pasar Rebo tak jauh dari lokasi kejadian untuk mendapat penanganan lebih lanjut," ujarnya. 

"Diduga korban mengalami luka bakar (dengan tingkat) 40 persen. Kasus masih dalam proses penyelidikan," tuturnya. 

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun. sinpo

Komentar: