TAMBAHAN ANGGARAN KPK DAN PPATK

Komisi III Siap Perjuangkan Penambahan Anggaran KPK dan PPATK 2025

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:11 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi III DPR siap memperjuangkan penambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III dapat menerima penjelasan KPK terkait alasan penambahan anggaran tersebut.

"Komisi III DPR dapat menerima penjelasan usulan program KPK sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,23 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp117,12 miliar, sehingga menjadi Rp1,35 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Komisi III DPR juga menerima penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal permintaan tambahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp254,56 miliar. Komisi III siap memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp457,79 miliar menjadi Rp712,3 miliar.

Selain itu, Komisi III DPR dapat menerima hasil penjelasan Ketua sementara KPK dan Kepala PPATK atas tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp52,11 miliar.

Kemudian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp457,79 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp132,98 miliar dan program pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT sebesar Rp324,8 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI