JUAL BELI VIDEO PORNO

Polisi Tangkap Pemuda yang Bisnis Video Panas di Akun X dan Telegram

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:08 WIB
Ilustrasi video porno (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi video porno (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram. 

Pelaku ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024. 

"Penangkapan terhadap satu orang tersangka terkait penjualan dan penyebaran video bermuatan pornografi atau asusila," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024. 

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli tim siber yang menemukan akun Twitter dengan nama pengguna @balapcan mempromosikan link telegram untuk transaksi jual beli video porno anak. 

Berbekal itu, tim kemudian melakukan pendalaman, didapat jejak digital terhadap penjualan video-video panas tersebut. 

"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," ujarnya. 

 

Adapun cara pelaku melakukan penjualan video asusila tersebut, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang lebih dulu. Setelah uang diterima, video akan dikirim. 

"Maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang," ujarnya. 

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan. 

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI