REVISI UU TNI

DPR Sebut Usia Pensiun TNI-Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Mei 2024 | 21:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan aturan terkait usia pensiun anggota TNI dan Polri dalam undang-undang direvisi agar menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia saat ini meningkat.

"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Saleh mengatakan sejauh ini pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menyatakan RUU Polri itu juga bakal dibahas di Komisi III DPR.

Dia mengatakan belum ada isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri selain soal masa pensiun. Namun, dia mengamini tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.

"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

DPR saat ini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI