Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi Terkait Dugaan Sembunyikan Anak
SinPo.id - Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Pasalnya diduga orang tua Pegi turut serta menyembunyikan anaknya dengan cara ikut bersama ayahnya tinggal di rumah kontrakan di Ketapang, Kabupaten Bandung.
"Nanti kita dalami bisa atau tidak (jadi tersangka orang tuanya Pegi), sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," kata Surawan keepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Selama tinggal di Bandung, kata Surawan, sang ayah juga mengaku bahwa Pegi bukanlah anaknya, melainkan keponakannya.
"Di Bandung itu Pegi tinggal satu kos bersama ayah dan ibu kandungnya. Pegi dikenalkan sebagai ponakannya bukan anak kandungnya," ujarnya.
Tak hanya itu, di lingkungan kontrakan, Pegi dikenal dengan nama Robi bukan Pegi. Ini juga telah dikonfirmasi oleh pemilik kontrakan tempat ayah Pegi menyewa.
"Di lingkungan kontrakan namanya Robi bukan Pegi," tuturnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi sebagai otak pembunuhan Vina. Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.25 WIB.
Pegi dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.