Kasus Narkoba 70 Kg, Polisi Tangkap Caleg PKS Terpilih
SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, bernama Sofyan buntut kasus narkotika.
Sofyan yang merupakan kader PKS ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei 2024.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu, 26 Mei 2024.
Mukti menyebut, Sofyan seorang buronan kepolisian karena terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram.
Dalam proses penangkapan, pihaknya melakukan profilling yang telah dipetakkan tempat-tempat persembunyian pelaku. Di mana tersangka melarikan diri dari Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu lamanya.
"Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang). Penangkapan pelaku hasil profilling yang telah dipetakkan tempat-tempat persembunyian pelaku," ujarnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di tempat perbelanja pakaian di salah satu distribution outlet (distro) di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh.
"Sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan pelaku," ujarnya.