Sopir Bus Maut Subang Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
SinPo.id - Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara.
"Kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibawa dilansir dari tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.
Kombes Wibawa menuturkan, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.
"Pemeriksaan sejumlah saksi baik pengemudi maupun penumpang, serta ahli. Ini melalui serangkaian penyelidikian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024.
Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.
Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.