Plin-plan, Kuasa Hukum PKB Kena 'Semprot' Hakim MK

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 30 April 2024 | 20:20 WIB
Hakim MK Arief Hidayat. (SinPo.id/tangkapan layar Youtube)
Hakim MK Arief Hidayat. (SinPo.id/tangkapan layar Youtube)

SinPo.id - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat dongkol dengan Subani, kuasa hukum calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang tidak tegas alias plin-plan menjawab terkait pencabutan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Perkara yang dicabut Pemohon PKB adalah sengketa di Provinsi Aceh dengan nomor perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Awalnya, Subani mengatakan bahwa kliennya meminta permohonannya dicabut. Permintaan pencabutan itu disampaikan caleg tersebut via pesan WhatsApp.

Terkait itu, Hakim Arief pun bertanya kepada kuasa hukum caleg PKB, apakah pencabutan permohonan itu diketahui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanudin Wahid.

"Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya nggak?" tanya Hakim Arief dalam sidang Panel I di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April 2024. 

Subani menjawab bahwa soal pencabutan permohonan ini belum diketahui oleh petinggi PKB.

Arief pun meminta caleg PKB itu untuk segera mengirimkan surat persetujuan pencabutan gugatannya dari Ketum dan Sekjen PKB. 

Arief juga meminta Subani agar bertanggungjawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut. 

Mendengar itu, Subani tiba-tiba berubah pikiran dan akan memastikan pencabutan permohonan setelah ada surat resminya.

"Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran. Mungkin kita lanjutkan saja. Nanti kalau sudah ada resmi...," pinta Subani. 

Lantas, hakim Arief langsung bereaksi menanggapi Subani yang terkesan plin-plan. Dengan nada tinggi, Arief mempertanyakan pengalaman Subani beracara di pengadilan.

"Gimana ini? Nggak bisa ini! Nggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim. Saya suruh keluar saja kalau begitu. Yang tegas, ya! Pak subani sering beracara nggak sih?" tanya Hakim Arief dengan nada tinggi.

Subani lantas menjawab bahwa dirinya sudah sering beracara. Maka, Arief meminta Subani lebih tegas dengan keputusan di ruang sidang. Dia khawatir ketidakkonsisten kuasa hukum di ruang sidang akan mengacaukan persidangan.

"Enggak boleh berubah-ubah, mencela-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini. Kan, kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini, kacau semua nanti," tegas Hakim Arief.

Lalu, Hakim Arief pun menyebut PDI Perjuangan yang dipersoalkan dalam permohonan harus merasa bersyukur lantaran PKB mencabut permohonan mereka.

"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI