Kurangi Ketergantungan Dolar, Pengusaha Diajak Pakai LCS
SinPo.id - Sekertaris Jenderal (Sekjen) BPP HIPMI Anggawira mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas transaksi menggunakan uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) yang diluncurkan Bank Indonesia (B).
Hal ini disampaikan dalam rangka mengurangi ketergantungan dunia usaha pada mata uang dollar Amerika Serikat.
"Untuk transaksi bilateral, saya ajak pengusaha-pengusaha lainnya untuk pakai LCS. Jadi mengurangi ketergantungan kita terhadap dollar AS, langkah ini akan memperkuat perekonomian kita," kata Angga dalam keterangannya, Sabtu, 20 April 2024.
Karena, hingga Jumat kemarin, rupiah telah turun 84 poin atau 0,52 persen menjadi Rp16.263 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.179 per dolar AS. Kurs rupiah atas dolar ini dapat mengganggu dunia usaha dan perekonomian nasional.
Selain itu, Angga juga meminta BI menegakkan aturan tentang penggunaan mata uang rupiah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Aturan turunanya diperjelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015," ujar Angga.
Angga mengatakan, meskipun berat bagi koorporasi dan individu, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi, bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, Angga melontarkan ide agar Pemerintah memperpanjang penyimpanan Dana Hasil Ekspor (DHE) dari tiga bulan menjadi 6 bulan di sistem perbankan nasional. Aturan yang terkandung dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023, dinilai efektif untuk meningkatkan cadangan devisa RI.
"Sebagaimana diketahui pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan, kita usul diperpanjang menjadi enam bulan. Supaya ngendapnya lebih lama," tukasnya.