TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Bacok Tukang Nasi Goreng, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 18 April 2024 | 22:52 WIB
Pelaku pembacokan tukang nasi goreng saat ditangkap polisi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Pelaku pembacokan tukang nasi goreng saat ditangkap polisi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pihaknya menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/24) dini hari. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu, 17 April 2024 pagi.

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Fernando dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 18 April 2024.

Selain menangkap pelaku MM, kata Fernando, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah golok dikediaman pelaku,” ucapnya.

Sementara, kerabat korban, Irfan menyebut, saat itu AF tengah membangunkan sahur warga. Korban ikut-ikutan warga yang memang tengah membangunkan sahur.

“Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” katanya.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

KlAF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

"Sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.sinpo

Komentar: