MOMENTUM IDULFITRI

Legislator PAN Sebut Lebaran Momentum Kembali Bersatu Setelah Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 10 April 2024 | 18:16 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menilai hari raya Idulfitri kali ini menjadi momentum untuk semua pihak agar bersatu usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Momen lebaran tahun ini terasa cukup istimewa karena dilaksanakan usai Pemilu 2024.

"Bulan Ramadan kali ini terasa istimewa karena kita harus bersyukur pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif sebagai salah satu pesta demokrasi tersebar dunia berhasil kita laksanakan," ucap Ashabul dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 10 April 2024.

Dia berpendapat momen lebaran tahun ini juga istimewa karena bisa dirayakan bersama-sama secara serentak, baik antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Legislator Fraksi PAN itu menuturkan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan perannya sebagai lokomotif toleransi dengan memastikan perbedaan tidak menjadi perpecahan. Sehingga, upaya tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi seluruh pihak.

"Sebagai insan yang beriman kita semua harus mensyukuri hal itu, caranya mari satu padukan lagi pikiran kita hanya untuk Indonesia tercinta," katanya.

Untuk itu, dia berharap seluruh pihak bisa menghindari rasa saling curiga, saling menyalahkan, serta berkata kotor, agar semua bisa saling merangkul sebagai sesama saudara sebangsa.

"Karena sesungguhnya musuh kita jelas adalah kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan dalam bidang teknologi. Bukan karena perbedaan paham dan cara pandang," ujar Ashabul.

KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Prabowo-Gibran dinyatakan menang telak berdasarkan rekapitulasi suara secara nasional oleh KPU.

Namun, pasangan calon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan MK pada 22 April 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI