Golkar: Wacana Revisi UU MD3 Sudah Muncul di Prolegnas Sebelum Pemilu 2024
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi.
Penegasan ini disampikan merespon revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” kata Firman pada Rabu, 10 April 2024.
Ia juga menuturkan, bahwa selama ini partanya tidak pernah mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.
Justru, wacana revisi UU MD3 sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Itu jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan revisi UU MD3," ujarnya.
Ia juga menyampaikan wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.
“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” ucap dia.
“Lihat urgensinya dan lain sebagainya, pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu,” imbuh dia.