Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara sebelum Presiden mengeluarkan Keppres (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - DPR RI baru ini mengesahkan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) menjadi UU DKJ. Meski begitu, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara, Selasa (2 April 2024). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Disamping itu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara juga menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
JANGAN TERLEWAT:
Jokowi Tunjuk Marsdya TNI Tonny Harjono Jadi KSAU
BACA BERIKUTNYA:
Pengamat: Hak Angket Semakin Lemah, Sudah Jadi Isu Pelampiasan
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER