Legislator PKS Sarankan RUU DKJ Disahkan oleh Presiden Terpilih

Laporan: Firdausi
Selasa, 12 Maret 2024 | 22:18 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (SinPo.id/ Dok. DPR)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan agar RUU DKJ harus ditetapkan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

Menurutnya, kurang etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. 

"Yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya (Prabowo) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong dong," kata Mardani kepada wartawan dikutip, Selasa, 12 Maret 2024.

Legislator PKS ini lantas mempertanyakan fungsi Kemendagri terkait kewenangan terhadap Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri untuk mengelola aglomerasi DKJ, kenapa harus ke Wapres?," katanya.

Ia juga merasa aneh dengan kewenangan Kemendagri perihal RUU DKJ. Di mana otoritas aglomerasi malah diserahkan kepada Wapres.

"Kalau diserahkan ke Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur," tuturnya.sinpo

Komentar: