Cegah Kekerasan di Ponpes, Kemenag Bakal Perkuat Regulasi hingga Sanksi Tegas

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 29 Februari 2024 | 13:58 WIB
Plt Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur. (SinPo.id/Dok.Kemenag)
Plt Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur. (SinPo.id/Dok.Kemenag)

SinPo.id - Kasus wafatnya seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14), diduga dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Tartilul Qu'ran (PPTQ) Al-Hanifiyah Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

Terkait itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan tentang pesantren ramah anak dan menyusun regulasi penanggulangan kekerasan di pesantren.

"Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren. Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak," kata Waryono dalam keterangannya, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, sebelumnya menjelaskan, kasus terbaru di Kediri, pesantrennya tidak memiliki izin operasional.

"Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa," kata dia. 

"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” sambungnya.

Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Kemenag juga perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya. 

Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.

"Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegas Ruchman Basori.

"Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera," sambungnya.

Senada disampaikan Jubir Kemenag, Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi perlunya membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren. 

"Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama," ucap Anna Hasbie.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait. Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari keluarga korban.

"Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak," kata perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI