SYL Minta Penangguhan Penahanan Karena Sakit

Laporan: david
Rabu, 28 Februari 2024 | 15:40 WIB
Sidang perdana mantan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ Ashar)
Sidang perdana mantan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk beberapa waktu. SYL mengaku mempunyai masalah dengan paru-paru.

Hal tersebut disampaikan salah seorang tim penasihat hukum SYL setelah surat dakwaan selesai dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024..

"Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof SYL menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim.

Menurut dia, SYL membutuhkan ruang terbuka karena memiliki masalah dengan paru-parunya. Selama ini setiap satu minggu sekali, terang dia, SYL selalu melakukan check up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan ini antara lain yang pertama, pak Syahrul ini sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya itu sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata dia.

Dikonfirmasi setelah sidang, SYL membenarkan mempunyai masalah dengan paru-parunya. Lebih lanjut, ia mengaku siap menjalani proses persidangan.

"Saya punya (penyakit) paru-paru," kata SYL.

"Saya sudah sampaikan kepada penasihat hukum intinya saya akan mengikuti semua proses hukum dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ucap SYL lagi.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh belum bisa langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kata dia, majelis hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.

Hal yang sama dilakukan majelis hakim saat menjawab permohonan penambahan daftar pihak yang berkunjung untuk terdakwa Muhammad Hatta selaku mantan anak buah SYL.

"Silakan permohonan saudara disampaikan, kami akan pelajari dan kami musyawarahkan," kata hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, SYL dkk juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Para terdakwa memutuskan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya digelar pada Rabu pekan depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI