KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Potongan Dana Insentif
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Lembaga Antikorupsi menyebut Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers, Jumat 23 Februari 2024.
Ali Fikri menjelaskan tersangka Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Dia disebut memerintahkan tersangka Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain itu, memerintahkan Siska menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ali.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Khusus di tahun 2023, SW [Siska Wati] mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Ali.
"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," sambung Ali.
Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut. Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran berstatus terperiksa atau saksi.