KPK Cecar Kepala BPPD Sidoarjo soal Dana Insentif untuk Bupati

Laporan: david
Senin, 19 Februari 2024 | 15:10 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pelayanan  Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono soal dugaan penggunaan dana insentif dari Pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo.

KPK menduga ada aliran dan insentif yang dinikmati Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ari Suryono sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Jumat, 16 Februari 2024.

"Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterannya, Senin 19 Februari 2024.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ahmad Muhdlor Ali sebagak saksi pada Jumat, 16 Februari 2024. Dia didalami oenyidik soal dugaan pemotongan dana insentif di BPPD.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," kata Ali.

Sementara itu, Ahmad Muhdlor membantah menikmati aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD di kabupaten yang dirinya pimpin.

"Enggak," ujar Gus Muhdlor kepada awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, kasus yang melibatkan anak buahnya sebagai pembelajaran seluruh pihak agar lebih transparan dalam mengelola pajak daerah.

"Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," tutur Gus Muhdlor.

Diketahui, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Ia ialah Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

KPK memastikan bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus tersebut. Menurut temuan awal, potongan dana insentif pajak diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI