Polda Metro Tegaskan Siap Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
SinPo.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan diajukan terkait penyitaan ponsel miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta menegaskan, pihaknya akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono. Sidang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024 mendatang.
"Siap hadir (sidang praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono). Sudah kami persiapkan, " ujar Leonardus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 18 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan ihwal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone (HP) miliknya saat menjalani pemeriksaan di kasus tudingan polisi tak netral.
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Ade, soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman itu merupakan hak mantan jurnalis tersebut.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," tuturnya.