Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Siskaeee

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 02 Februari 2024 | 23:40 WIB
Tersangka kasus produksi filem porno (SinPo.id/antara)
Tersangka kasus produksi filem porno (SinPo.id/antara)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee terkait penetapan tersangka. Polda Metro juga siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri kembali menegaskan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.

"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," paparnya.sinpo

Komentar: