Jaksa Rampungkan Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama untuk TPPU
SinPo.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa segera disidangkan.
"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Persidangan perdana dijadwalkan pada Selasa (12/12) pekan depan melalui data Pengadilan Negeri Banjarmasin teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, kemudian dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Dimas mengakui sebelumnya tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Diketahui Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.
Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol, karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelarian-nya dari kejaran Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.