Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK Sebut Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Ternoda
SinPo.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut bahwa peringatan hari Antikorupsi Dunia mendapatkan kado tidak sedap yang menjadi noda dalam pemberantasan korupsi, yakni Ketua KPK justru menjadi tersangka dalam kasus yang tengah disidik oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan dalam perkara di Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.
"Kejadian ini membuat publik terhenyak. Seakan tidak percaya bahwa ketua KPK yang seharusnya memimpin upaya pemberantasan korupsi malah jadi tersangka kasus korupsi," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinPo.id, Jumat, 8 Desember 2023.
Yudi mengatakan, ini menjadi sejarah, Firli menjadi Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi. Namun, dia berharap publik tidak pesimis lantaran kasus ini mampu ditangani secara profesional sebagai penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya yang membuktikan Polisi juga mumpuni.
"Polda Metro Jaya membuktikan polisi juga mumpuni dalam menangani kasus korupsi dan berani mentersangkakan ketua KPK dengan bukti yang ada," ungkap Yudi.
Menurut dia, peringatan hari antikorupsi sedunia bukan sekedar seremonial belaka melainkan momentum bahwa negara ini masih melawan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
"Fakta bahwa korupsi masih merajalela di Indonesia terbukti dari penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia ketika tahun 2021 38 point menjadi 34 point pada tahun 2022. Penurunan 4 point sangat signifikan," tuturnya.
Yudi menambahkan ke depannya, memberantas korupsi setidaknya dilakukan dengan tiga cara, yakni yang pertama melakukan pencegahan antikorupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem agar meminimalisir korupsi dan meningkatkan kualitas integritas aparatur sipil negara agar tidak ingin melakukan korupsi.
"Kemudian kedua meningkatkan peran serta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus korupsi dan berani melapor kepada penegak hukum, dan ketiga melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan korupsi tanpa memandang jabatan maupun pengaruhnya," tutur dia.