Eddy Hiariej SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah contoh mafia hukum. Pernyataan itu terkait perbuatan Eddy Hiariej yang disebut dapat menghentikan sebuah kasus di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Inilah yang istilah mafia hukum atau apapun dan lain sebagainya. Kan seperti itu memang kejadiannya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 8 Desember.
Eddy Hiariej diduga menerima uang Rp3 miliar karena membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan menghentikan kasusnya di Bareskrim Polri.
Padahal, kewenangan SP3 itu ada di tangan polisi, bukan oleh Eddy Hiariej selaku Wamenkumham. Namun, ada dugaan Eddy memanfaatkan jaringannya.
"Kan namanya juga barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan semuanya bisa, kan begitu," jelas Alex.
Bahkan, Alex menilai, siapa saja bisa mengurus penerbitan SP3 asal memiliki uang. Menurutnya praktik tersebut masih menjadi hal yang lumrah dalam penanganan kasus hukum di Indonesia.
"Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan tentu saja yang bisa mengatur, tetapi, pihak di luar pun kadang-kadang dia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ," kata Alex.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.
Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank Yogi dan Yosi.
KPK merinci Eddy diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.