Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Tolak Klausal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 08 Desember 2023 | 13:54 WIB
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (SinPo.id/ Dok. NasDem)
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (SinPo.id/ Dok. NasDem)

SinPo.id - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Penolakan wajib dilakukan selama beleid gubernur Jakarta ditunjuk presiden masih tertuang dalam payung hukum tersebut.

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Dia menjelaskan setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing. Surya Poh menilai selama ini posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi. Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.

"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.

Surya Paloh menekankan Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik. Maka itu, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena.

Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.

Menurut dia, telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.

"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.

Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah. Ini bahkan tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI