Kejagung Sebut Jessica Wongso Masih Punya Wewenang Ajukan PK
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara ihwal Peninjauan Kembali (PK) terpidana Jessica Wongso dalam kasus kematian almarhum Mirna Salihin yang disebabkan oleh kopi dengan racun sianida di Kafe Oliver beberapa tahun silam.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai, Jessica masih mempunyai kewenangan untuk melangsungkan PK.
"Jessica dan ahli warisnya masih mempunyai kewenangan itu, nah sekarang novum nya tinggal kita tunggu," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 3 Desember 2023.
Kendati demikian, kata Ketut, pihak Jessica harus memiliki novum atau alat bukti terbaru yang diajukan, bukan novum lama yang pernah diajukan sebelumnya.
"Novum itu tentu harus terkait dengan siapa dan apa, bukti baru yang bisa paling tidak membebaskan yang bersangkutan. Jangan sampai novum lama, harus hal yang baru," tuturnya.
Lebih jauh, Ketut mengatakan, penegakan hukum bisa saja khilaf karena manusia adalah tempatnya khilaf.
"Manusia itu tempatnya khilaf, yang tidak khilaf itu Tuhan. Maka dari itu, diberikan kesempatan mereka untuk PK," ungkap Ketut.
Menurut Ketut, semua terpidana diberikan kesempatan kapanpun jika ada novum baru yang bisa membebaskan dirinya dan undang-undang sudah menjamin itu.
"Jadi, manusia itu bisa saja khilaf, penegakan hukum bisa saja khilaf walaupun sudah 5 kali di uji, ya itu tadi novum nya harus benar-benar baru yang membuktikan mereka tidak bersalah," ujar Ketut.