KPK Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Wamenkumham
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Selasa, 28 November 2023 malam.
Lokasi yang digeledah penyidik KPK ialah rumah kediaman dari para tersangka dalam kasus ini. Rumah yang digeledah itu, diduga milik asisten pribadi (aspri) dari Eddy Hiariej.
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 29 November 2023.
Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
"Segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, rumah dimaksud merupakan kediaman dari Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang diduga aspri Eddy Hiariej.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Eddy dan tiga orang lainnya masih belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu.
Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.
KPK tidak ingin terburu-buru mengumumkan status tersangka dan menahan Eddy Hiariej. Lembaga antikorupsi ingin pengusutan kasus dilakukan dengan hati-hati.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan. Karena menyangkut hak asasi manusia," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.
KPK masih membutuhkan waktu untuk mempertebal alat bukti dalam pengusutan kasus tersebut. Hal ini sangat penting, karena KPK tidak ingin ada celah bagi Eddy Hiariej lolos dari hukum.
Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

