Pengaturan Skor Liga 2, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 27 September 2023 | 21:56 WIB
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2. Keenam tersangka tersebut adalah K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka, yaitu K selaku wasit dan A selaku kurir pengantar uang, kemudian tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 27 September 2023

Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub yakni dengan memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub. Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar memenangkan klub tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside,” ujar Asep.

Asep mengatakan, para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka diketahui masih aktif di Liga Indonesia.

“Klub yang terlibat masih aktif dalam Liga Indonesia,” kata Asep.

Asep mengatakan, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses. Selain itu, kasus judi bola juga sudah dilaporkan, tetapi masih dalam proses.

“Tersangka belum ditahan masih dalam proses dan judi bola sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses,” ujar Asep.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI