Eks Menkominfo Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus BTS Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 September 2023 | 12:54 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan dua orang lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Selasa, 26 September 2023. (SinPo.id/Antara)
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan dua orang lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Selasa, 26 September 2023. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu, 27 September 2023 hari ini.

Saksi mahkota merupakan tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Selain Johnny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi lainnya hari ni, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

"Saksi-saksinya adalah Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan," ujar penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, melalui pesan tertulis.

Dalam kasus ini, Johnny dkk akan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Persidangan rencananya digelar sekitar pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G paket 1-5 dan infrastruktur pendukung lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI