KPU Lebih Condong Pendaftaran Capres-Cawapres Dimulai 19-25 Oktober 2023

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 20 September 2023 | 20:33 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan lebih condong terhadap opsi jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Menurut dia, opsi itu menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Selain itu, kata Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata dia.

Hasyim mengatakan Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," ucapnya.

Di awal, Hasyim menyampaikan KPU mengajukan dua opsi rancangan pendaftaran capres-cawapres. Adapun opsi lain yang dikemukakan Hasyim soal jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

"Pada bagian akhir penetapan pasangan calon skema-nya sama dengan apabila pendaftaran calon dilakukan pada 10 sampai dengan 16 Oktober penetapan-nya 13 November, demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman peserta pemilu presiden dan wapres pada Senin 13 November," ujar Hasyim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI