Polisi Tangkap Pemuda Karena Sebar Video Porno dengan Anak di Bawah Umur
SinPo.id - Satuan Reskrim Polres Sekadau menangkap seorang pemuda berinisial TG (21), terkait video pornografi yang melibatkan pelaku dengan seorang gadis di bawah umur. Kejadian ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar luas.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono menuturkan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang mirip anak mereka. Dalam percakapan dengan anaknya, ternyata benar dia merupakan korban dalam video tersebut.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan TG pada tahun 2021. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Menurut pengakuan pelaku, video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.
"Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir, pada Senin, 18 September 2023 pukul 23.30 malam, di rumah pelaku," kata Rahmad dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 20 September 2023.
Suyono mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari penyebaran video dan konten yang melibatkan anak di bawah umur, dan segera melapor apabila mendapat informasi atau menemukan kasus serupa.
“Segera laporkan jika mendapatkan informasi kasus serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat,” ucap dia.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.