Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Banding
SinPo.id - Terdakwa Mario Dandy telah mengajukan banding atas putusan 12 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di kasus penganiayaan David Ozora. Permohonan banding dilakukan penasihat hukum pada tanggal 12 September 2023.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media dan publik bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023.
Merespon banding itu, kata Djuyamto, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melalui Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding pada hari yang sama.
"Ternyata dari Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," ucap Djuyamto.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.