Tak Efektif, Tilang Uji Emisi Malah Bikin Kemacetan Baru
SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi kendaraan tidak efektif karena berpotensi menimbulkan kemacetan baru. Mekanisme razia uji emisi justru menyebabkan lalu lintas di sekitar lokasi menjadi terhambat.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu, 13 September 2023.
Menurut Syafrin, pola tilang uji emisi bersamaan dengan razia uji emisi dan penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi menyebabkan lalu lintas jadi terhambat. "Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," ujar Syafrin menambahkan.
Jika kepadatan seperti itu terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul. Khususnya, di area sekitar posko uji emisi. Itu terjadi di beberapa pos tempat uji emisi.
“Kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," katanya.
Tercatat Polisi saat ini tak lagi menilang kendaraan di Jakarta yang tidak lulus uji emisi. Sebelumnya tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi dikenai tilang Rp250 ribu untuk motor dan mobil didenda Rp500 ribu.