Sidang Etik Polri Jatuhi Sanksi Demosi Kepada Irjen Napoleon Bonaparte

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:20 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte semasa di penjara (Sinpo.id/Instagram)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte semasa di penjara (Sinpo.id/Instagram)

SinPo.id -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif demosi selama tiga tahun empat bulan terhadap mantan Kadiv Hubunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte di gelar pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Agustus 2023, malam.

Menurut Ramadhan, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika lantaran perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte tercela dan mewajibkan meminta maaf ke Institusi dan pimpinan Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP  dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.

Ramadhan berujar, Irjen Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan. Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Napoleon divonis empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI