Jadi Anggota Dewan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda, Hillary Brigitta Raih Rekor MURI

Laporan: Galuh Ratnatika
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 19:49 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, menerima rekor MURI sebagai Anggota DPR RI Perempuan dengan Gelar Doktor Hukum Termuda. Prestasi itu ia raih di usianya yang ke-27 tahun.

Dalam disertasinya, ia mengangkat penelitian tentang 'Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUUXIV2016'. Adapun restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi, seperti pada lembaga kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

"Orientasi utama dari adanya restorative justice ini ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan MK di tahun 2016 dimana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Hillary, dalam sidang terbuka di Universitas Pelita Harapan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Selain itu, ia juga menilai bahwa penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 Undang-undang Tipikor. Sehingga dalam konsep tersebut, Hillary menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. 

Menurutnya, limit kejahatan Tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice, harus dibatasi maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, kata Hillary, diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. 

Sehingga ke depannya, tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan adanya perbedaan politik yang tidak bisa direkonsiliasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI