Polri Bakal Libatkan Ahli di Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 17 Juli 2023 | 16:13 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mendalami perkara dugaan penyebaran hoaks oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan legislatif (pileg). 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya melibatkan ahli dalam perkara ini. Polri juga bekerja secara hati-hati dalam pengungkapan kasus ini. 

"Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa pidana yang terjadi," ujar Sandi kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2023.

Kendati demikian, Sandi belum menjelaskan terkait para ahli yang bakal dimintai keterangannya. Dia meminta semua pihak sabar menunggu hasil dari penyidik. 

"Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapat informasi dari penyidik," tuturnya. 

Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sandi mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut yang diterima pada tanggal 31 Mei 2023.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI