Alasan Komisi II DPR Minta PKPU Keterwakilan Perempuan di Pileg Tak Direvisi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Menurut dia, mengubah aturan bakal menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.
"Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%," kata dia seperti dilansir laman DPR.go.id pada Senin 22 Mei 2023.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan.
"Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR. Sebelumnya, KPU merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%. Dalam revisi tersebut KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.