Anggota Komisi V DPR Sarankan UU Penerbangan, Pelayaran, dan Perkeretapian Direvisi

Laporan: Sinpo
Kamis, 06 April 2023 | 03:59 WIB
Ilustrasi Jasa Penerbangan (Pixabay)
Ilustrasi Jasa Penerbangan (Pixabay)

SinPo.id -  Jasa penerbangan, pelayaran, dan perkeretaapian harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Untuk itu, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menyarankan Undang-Undang (UU) Penerbangan, Pelayaran dan Perkeretaapian direvisi.

“Tentu apa yang dipaparkan dari Badan Keahlian DPR RI tadi tentu memberikan gambaran kepada kita bahwa ketiga UU yang dipaparkan tadi memang sangat layak untuk dilakukan perubahan dalam hal ini UU tentang penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian dimana tentu perkembangan teknologi dan perkembangan informasi tentu harus kita sesuaikan juga dengan UU yang akan mengatur dari seluruh kegiatan maupun operasional lainnya,” ujar Aras.

Hal itu disampaikan Muhammad Aras saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul dengan agenda mendengar penjelasan Badan Keahlian tentang kajian atas UU bidang transportasi yang perlu dilakukan revisi untuk diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 5 April 2023. 

Senada, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menegaskan ketiga UU tersebut utamanya UU Penerbangan mendesak untuk dilakukan revisi. Selain itu, Legislator Fraksi Partai Golkar ini juga mengimbau Badan Keahlian DPR RI untuk mengkaji lebih dalam mengenai keterkaitan UU Cipta Kerja dengan ketiga UU yang akan direvisi UU tersebut. Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul dalam salah satu paparannya mengungkapkan bahwa dalam Perppu Cipta Kerja, beberapa hal terkait pengaturan penerbangan diubah sesuai dengan rezim perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. 

Adapun beberapa hal dalam UU Penerbangan yang diubah terkait perizinan berusaha di dalam Perppu tentang Cipta Kerja yaitu Pasal 17, Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 67 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85 ayat (2), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), Pasal 109, Pasal 112, Pasal 113 ayat (1), Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 205 ayat (2), Pasal 222 ayat (2), Pasal 224, Pasal 233, Pasal 247 ayat (1), Pasal 249, Pasal 250, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, Pasal 275, Pasal 292, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 389 dan Pasal 428.sinpo

Komentar: