KASUS KEKERASAN ANAK EKS PEJABAT PAJAK

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 Maret 2023 | 22:53 WIB
PN Jaksel (SinPo.id/NTMC Polri)
PN Jaksel (SinPo.id/NTMC Polri)

SinPo.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal di persidangan anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG merupakan pacar anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut pergantian hakim yang menangani perkara tersebut dikeluarkan oleh Saut pada 27 Maret 2023.

"Semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto, Selasa, 28 Maret 2023.

Djuyamto membeberkan alasan pergantian hakim tunggal tersebut. Menurutnya, ketika berkas perkara AG dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan ke PN Jaksel, banyak hakik PN Jaksel yang sedang mengambil cuti.

"Untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak. Saat itu yang masuk itu tidak ada yang bersertifikat anak kecuali pak ketua. Nah untuk sementara beliau ditunjuk sendiri," tuturnya.

Lebih jauh, Djuyamto mengatakan bahwa pergantian hakim perkara AG lantaran kesibukan agenda kerja Saut sebagai pimpinan pengadilan.

"Sebagai ketua pengadilan dengam agenda kegiatan yang banyak sekali sebagai pimpinan sehingga diganti Ibu Sri," kata Djuyamto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI